Kebijakan Pengembalian Dana Sekolah Islam Raudhah & Insan Rabbany
- Pengembalian Dana Pendaftaran
- Biaya pendaftaran yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan
- Pengecualian dari hal di atas wajib mendapat persetujuan Ketua Yayasan dengan rekomendasi Kepala Sekolah.
- Pengembalian Dana SPP
- Jika siswa mengundurkan diri sebelum siswa mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), uang SPP yang telah dibayarkan akan dikembalikan 100%.
- Jika siswa mengundurkan diri setelah siswa mengikuti KBM, uang SPP yang telah dibayarkan tidak bisa dikembalikan
- Pengecualian dari hal di atas wajib mendapat persetujuan Ketua Yayasan dengan rekomendasi Kepala Sekolah
- Pengembalian Dana Kegiatan Ekstrakurikuler
- Jika siswa mengundurkan diri sebelum kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) dimulai, dana ekskul yang dibayarkan akan dikembalikan 100%
- Jika siswa mengundurkan diri setelah siswa mengikuti kegiatan ekskul, dana ekskul yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
- Pengecualian dari hal tersebut di atas wajib mendapat persetujuan Ketua Yayasan dengan rekomendasi Kepala Sekolah
- Pengajuan Pengembalian Dana
- Pengajuan pengembalian dana harus dilakukan secara tertulis dengan cara mengisi formulir yang sudah disediakan di Bag. Admin. Sekolah.
- Pengajuan harus disertai dengan alasan yang jelas dan dokumen pendukung yang memadai.
- Pengajuan pengembalian dana ditujukan kepada Ketua Yayasan, dengan rekomendasi dari Kepala Sekolah.
- Proses Pengembalian Dana
- Pengembalian dana akan diproses maksimum dalam waktu 10 hari kerja sejak pengajuan disetujui oleh Ketua Yayasan.
- Dana akan dikembalikan dengan cara transfer melalui bank, kecuali disepakati lain.
- Kondisi Khusus
- Pengembalian dana di luar ketentuan di atas, dapat dipertimbangkan dalam kasus-kasus tertentu seperti bencana alam, kondisi medis serius, atau keadaan darurat lainnya
- Pengembalian dana dengan kondisi khusus wajib mendapat persetujuan Ketua Yayasan dan rekomendasi Kepala Sekolah.
Catatan Tambahan
- Semua kebijakan pengembalian dana ini berlaku bagi semua siswa Sekolah Raudhah & Insan Rabbany.
- Pihak sekolah berhak untuk melakukan perubahan kebijakan ini dengan pemberitahuan sebelumnya kepada pemangku kepentingan.
Semoga kebijakan ini memberikan kejelasan bagi semua pihak terkait, dan jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi staf Administrasi Sekolah.